Monday 12 October 2015

Siapa Saja Yang Berhak Menerima Zakat

Siapa Saja Yang Berhak Menerima Zakat - Zakat merupakan kewajiban seorang muslim, zakat ada berbagai macam seperti zakat fitrah, zakat mal, dan lain lain. Zakat merupakan salah satu rukun islam, yaitu ke empat setelah mengucapkan 2 kalimat syahadat, sholat, dan puasa. Untuk melihat atau memahami tentang definisi dari zakat bisa anda lihat dalam artikel saya yang berjudul : Pengertian zakat.
Di dalam berzakat juga dikenal dengan nisab zakat, atau batas anda harus berzakat. Selengkapnya bisa baca artikel tentang pengertian nisab zakat.

Allah swt telah berfirman tentang orang-orang yang berhak menerima zakat, firman Allah swt tersebut terdapat dalam Al Quran Surat At-Taubah ayat 60, yang artinya :
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, para pengurus zakat ('amli), para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekkakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk kepentingan di jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (Ibnu Sabil).

Jadi setidaknya ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, siapa sajakah mereka? Berikut ini kami sebutkan yaitu orang fakir, orang miskin, amil, mu'allaf, orang yang berhutan, untuk kepentingan di jalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan (Ibnu Sabil).

Jadi apabia anda menjadi pengurus zakat ditempat anda, zakatnya dibagi ke 8 golongan diatas. Semoga artikel singkat ini dapat bermanfaat dan terimakasih.

No comments:

Post a Comment